Friday 27 October 2017

Apakah Forex Itu Nyata


Negociação de Forex International adalah 100 Bebas Pajak dan Liderança legal Forex Forex Atacado Valores adalah BUKAN Judi, karena perdagangan Forex dapat dianalisa secara NYATA, disamping itu Forex juga sama dengan perdagangan pada umumnya dan hanya berbeda di obyeknya saja (di Forex Obyeknya adalah mata uang, sedangkan di perdagangan umum obyeknya adalá barang atau jasa). Forex dapat berarti ibarat e um menukarkan uang di cambista dengan memanfaatkan selisih harga kurs jual belinya FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS Fatwa Dewan Syari8217ah Nasional Majelis Ulama Indonésia no: 28DSN-MUIIII2002, tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf). MENIMBANG. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis. Bahwa dalam 8216urf tijari (tradição perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang estado hukumnya dalam pandang ajaran islão berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut, dilakukan, sesuai, dengan, ajaran, islam, DSN, memandang, peru, menetapkan, fatwa, tentação, al-Sharf untuk, dijadikan, pedoman MENGINGAT. 8220 Alguem Allah, QS. Al-Baqarah2: 275: 82208230Dan Allah telah menghalalkan jual beli mengharamkan dan riba82308221 8220Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa8217id al-Khudri. Rasulullah SAW bersabda, 8216Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak) 8217 (Al-baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban). 8220Hadis Nabi Riwayat Muçulmano, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa8217i, dan Ibn Majah, dengan teks muçulmanos dari 8216Ubadah bin Shamit, Nabi s. a.w bersabda: 8220 (Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum. Sya8217ir, dengan, sya8217ir, kurma, dengan, kurma, dan garam, dengan, garam, (denga syarat, harus), sama dan sejenis, serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tuneai.8221 8220Hadis Nabi riwayat muçulmano, Tirmidzi, Nasa8217i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi viu bersabda: 8220 (Jual-beli) emas dengan perak adalah riba Kecuali (dilakukan) secara tunai.8221 8220Hadis Nabi riwayat Muçulmano dari Abu Sa8217id al-Khudri, Nabi viu bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagiano atas sebagian yang lain janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama Nilainya) dan janganlah, menambahkan, sebagaian, atas, sebagian, yang, dan, janganlah, menjual, emas, perak, tersebut, yang, tidak, tunai, dengan, yang, tunai. 8220Hadis Nabi riwayat muçulmano dari Bara8217 bin 8216Azib dan Zaid bin A rqam. Rasulullah viu melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai). 8220Hadis Nabi riad Tirmidzi dari Amr bin Auf. Perjanjian dapat dilakukan de antara kaum muslim, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan kaum muslim terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.8221 MEMPERHATIKAN. Surat dari pimpinah Unidade Usaha Syariah Banco BNI no. UUS2878 Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari8217ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H 28 de março de 2002. MEMUTUSKAN Dewan Syari8217ah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELÍ MATA UANG (AL-SHARF).Pertama. Ketentuan Umum Transaksi (tradução) (en portugués) (en portugués) (en portugués). Ada kebutuhan transaks atau untuk berjaga-jaga (simpanan). Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh). Apabila berlainan jenis, maka, harus, dilakukan, dengan, nilai, tukar (kurs), yang, berlaku, pata, transatlântico, secara, tunai. Kedua. Jenis-jenis transaksi Valuta AsingTransaksi SPOT, yayu transaksi pembélian dan penjualan valendo asing untuk penyerahan pada saat itu (sobre o balcão) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. Transaksi FORWARD, yaku, pakuka, karat, paku, karat, paku, karat, paku, sakura, sakura, sakura, sakura, sultanahmet, Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa8217adah) dan penyerahannya dilakukan de kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk para a frente acordo untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil Hajah). Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembeliano atau penjualan valas dengan harga mancha yang dikombinasikan dengan pembeliano antara penjualan valas yang sama dengan harga para a frente. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). TRANSAKSI OPÇÃO Yayu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unidade valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unusru maisir (spekulasi). Ketiga. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengue ketentuan jika de kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di. Jacarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M DEWAN SYARI8217AH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONÉSIA 3 comentários: Salam kenal pakbu, Artikel di atas membahas sisi Barang yang diperjualbelikan. Sedangkan masih ada sisi lain yang harus disorot yaitu: - Praktik Riba, mencari keuntungan dari selisih harga - Sisi JUDI Siga punya artikel yang membahas perbedaan antara Jual Beli Wajar dengan Jual Beli Judi Serta: Jual beli wajar yang berubah menjadi judi Judi yang bisa Berubah, menjadi, sumbangan, menyimpulkan, bahwa, ForexJUDI, pada, posisi, FECHAR. Silahkan baca di: genghiskhunperbedaan-alur-judi-dengan-jual-beli-biasa Mohon koreksinya, guarnições Para o meu amigo ghghis khun Saya telah membaca blog e um tapi saya tidak bisa membalas komentar untuk anda. Disini saya ingin bertanya kepada anda mengapa anda bilang ini adalah sisi judi..apa itu judi Sprti yg kita ketahui judi adalah suatu permainan yang bisa membro keuntungan dan kerugian hanya dengan cara menebak atau menerka. Sedangkan dalam perdagangan kontrak berjangka kalau anda hanya tebak-tebakkan ya silahkan nikmati kekalahan anda..pada sistemnya perdagangan berjangka mempunyai analise de sistema, dimana harga yang bergerak itu adalah harga yang bergulir dipasar dimana perubahannya dipengaruhi oleh keadaan ekonomi global..dan harga yang tertera disana Adalah harga yang válido para akan menjadi harga global .. Kedua saya menyoroti perkataan anda tentang riba..saya bertanya pada anda..dijaman ini anda mencari uang dari proses apaapakah trocar emas dgn emas, atau sapi dengan sapidijaman sekarang ini uang adalah alat perdagangan..jadi perdagangan apapun itu pasti bertujuan untuk mendapatkan untung agar kita bisa membeli barang lainnya dengan harga yang berbeda..kalau anda merasa itu adalah praktek ilegal sebaiknya anda pulang kejama purbakala dimana e um hnya perlu melakukan barter. Ketiga..diblog e um menyatakan bahwa perdagangan berjangka merupakan perdagangan tidak sah karena tidak berwujud dan hanya angkang yang tertera yang kita perjual belikan. Saya menyatakan kembali kepada ini adalá perdagangan futuros. Atau perdagangan nilai kontrak suatu komoditi yang nilainya disepakati secara global. Berbeda, dengan, perdagangan, fisik..jadi, anda, harus, mengerti, dulu, akan, pengertian, dan, penjabaran, akan, suatu, hal. Sekian. Maaf saya baru memberkan komentar karena saya baru memahami tentang forex sekarang. Dê saya juga tidak bisa memberikan komentar kedalam blog genghis khun .. Caloroso respeito Xian SESUATU YANG quotRAGUquot HUKUMNYA WAJIB DI TINGGALKAN APALAGI quotHARAMquot Perhatikan poin2 dibawah: 1. FOREX VALAS yang dilakukan secara langsung tanpa menundanya, maka hukumnya HALAL. 2. FOREX VALAS yang tertunda walau sedetik pun untuk mendapatkan keuntungan rugi, maka hukumnya HARAM. 3. FOREX VALAS yang tertunda walau sedetik pun dinilai sebagai RIBA dan RIBA hukumnya HARAM. Intinya bila kita menukar valas secara langsung tunai utk keperluan tertendou seperti ke Luar Negeri dll itu jelas HALAL. Tapi bila, itu, ditukar, ditunda, utk, ditukar, kembali, meskipun, ditunda, cuma, 1 detik..jelas, RIBA. RIBA itu HARAM. Dalil dalil dalam hadits jelas banyak pendukungnya karena comerciante forex berjualan uang (alat jual beli) bukan barang. Orang yang mengatakan FOREX HALAL itu wajar saja karena biasanya yang bersangkutan sedang menggeluti forex. Kalo mau menghalalkan forex sah sah saja selma bukan dari Pandangan ISLAM. Kalo dalam ISLAM jelas RIBA alias HARAM. JUDI sebagian orang Untung tapi sebagian orang Rugi HALAL si A Untung dan si B Untung karena jual beli barang dan nyata apa yang de perjual belikan dan saling menguntungkan karena si Um dapat uang dan si B dapat barang yang dibutuhkan. Dalam FOREX ada yang rugi dan ada yang untung dan itu PASTI que Keuntungan seseorang itu sudah pasti berasal dari kerugian seseorang..Hukum Bisnis Forex seperti itu dari jaman dulu. Di Hampir semua negara Islã Bisnis Forex sudah di haramkan. Mash berani mengatakan Bisnis Forex itu HALAL. Apakah negociação Forex itu HALAL. 1. Negociação di Forex International adalah 100 Bebas Pajak dan Menor legal hukum pemerintah maupun hukum agama 2. Forex negociação Valas adalah BUKAN Judi, karena perdagangan Forex dapat dianalisa secara NYATA, disamping itu Forex juga sama dengan perdagangan pada umumnya dan hanya berbeda di obyeknya Saja: (di Forex obyeknya adalah mata uang, sedangkan di perdagangan umum obyeknya adalá barang atau jasa). Forex dapat berarti ibarat e um menukarkan uang di dinheiro cambista dengan memanfaatkan selisih harga kurs jual belinya 3. Forex Menurut Hukum Islão: Fatwa MUI Tentang Perdagangan Forex: Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islão, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhankomoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan pena de permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGANO NILAI MATA UANG antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawil inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS 1. Ada Ijab-Qobul: --- gt Ada perjanjian untuk memberi dan menerima 8226 Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. 8226 Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. 8226 Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan e melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat) 2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu: 8226 Suci barangnya (bukan najis) 8226 Dapat dimanfaatkan 8226 Dapat diserahterimakan 8226 Jelas barang dan harganya 8226 Dijual (dibeli) pereira perejosa e pimenta de pimentão 8226 Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama. Jangan kamu membeli ikan dalam ar, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan. (Hadis Ahmad bin Hambal de Al Baihaqi dari Ibnu Masud) Jual beli barang yang tidak de diaté transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudiano jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai, maka, pembeli, mempunyai, hak khiyar, artinya boleh, meneruskan atau, membatalkan, jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya. Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islã: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkustertutup, seperti makanan kalengan, GPL (Gás), dan sebagainya, asalkan diberi etiqueta yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. Cit. Hal 135. Mengenai teks kaidah hukum Islão tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al-Asbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55. JUAL BELI VALUTA ASSISTENTE DAN SAHAM Yang dimksud dengan valga asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, sterling inggris, ringgit Malásia dan sebagainya. Apabila antara, negara, terjadi, perdagangan, internasional, maka, tiap, negara, membutuhkan, valuta, unir, alat, bayar, luar, negeri, yang, dalam, dunia, perdagangan, disebut, devisa. Misalnya eksportir Indonésia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonésia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri. Dengan demikian akan timbul penalizar permintaan di bursa valuta asing. Setiap, negara, berwenang, penuh, menetapkan, kurs, uangnya, masing-masing (kurs, adalah, perbandingan, nilai, uangnya, terhadap, mata uang, asing), misalnya 1 dolar Amerika Rp. 10.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (AWJ Tupanno, Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77) FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonésia no: 28DSN-MUIIII2002, tentáculo Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf). Menimbang: a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis. B. Bahwa dalam urf tijari (tradição perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang estado hukumnya dalam pandang ajaran islão berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain. C. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut, dilakukan, sesuai, dengan ajaran, Islam, Dewan, Syariah, Nasional, memandang, peruano, menetapkan, fatwa, tentador, al-Sharf, untuk, dijadikan, pedoman. Mengingat: Firman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275:. Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Hadis Nabi riwayat Muçulmano dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam. Rasulullah viu melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai). Hadis Nabi Riwayat Muçulmano, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibn Majah, dengan teks muçulmanos dari Ubadah bin Shamit, Nabi viu bersabda: (Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma , Dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu, jika dilakukan, secara tunai, .. Hadis nabi riad al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Said al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak) Al-baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban). Hadis Nabi riwayat muçulmano, Tirmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi viu bersabda: (Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunei .. Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Said al-Khudri, Nabi viu bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagiano atas sebagian yang lain janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaiano atas sebagian yang lain dan janganlah menjual Emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai. Hadis Nabi riad Tirmidzi dari Amr bin Auf: Perjanjian dapat dilakukan de antara kaum muslim, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan kaum muslim terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. Ijma. Ulama sepakat (ijma) bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu. 1. Surat dari pimpinan Unidade Usaha Syariah Banco BNI no. UUS2878 2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Síriah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H 28 de março de 2002. Dewan Syariah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELÍ MATA UANG (AL-SHARF). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: a. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan). B. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan). C. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama e secara tunai (at-taqabudh). D. Apabila berlainan jenis, maka, harus, dilakukan, dengan, nilai, tukar (kurs), yang, berlaku, pada, saat, transaksi dan secara tunai. Kedua. Jenis-jenis transaksi Valuação Asing a. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembélian dan penjualan valendo aquilo que não se encontra penyerahan pada saat itu (sobre o balcão) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. B. Transaksi FORWARD, yayu transaksi pembélian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adala harga yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahannya dilakukan de kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk para a frente acordo untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil Hajah). C. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembeliano atau penjualan valas dengan harga ponto yang dikombinasikan dengan pembeliano antara penjualan valas yang sama dengan harga para a frente. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). D. Transaksi OPÇÃO yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unidade valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Ketiga. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengue ketentuan jika di kemudiano hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di. Jacarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M DEWAN SYARIAH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIATRADING DE FOREX INTERNASIOANAL adalah 100 bebas pajak dan menurut legal hukum pemerintah maupun hukum agama. TRADING FOREX atau VALAS adalah bukan judi, karena perdagangan forex dapat dianalisis secara nyata, disamping itu forex juga sama dengan perdagangan pada umummnya dan hanya berbeda di obyeknya saja. (Di forex obyeknya adalá mata uang, sedangkan di perdagangan umum obyeknya adalah barang atau jasa) . FOREX adalah berarti e um menukarkan uang di MONEY CHANGER dengan memanfaatkan selisih harga kurs jual belinya. FOREX menurut perspektif ISLAM: NEGOCIAÇÃO FOREX adalah bukan bentuk investasi atau HYIP, tetapi negociação forex di kami adalah perdagangan mata uang yang dimana anda sendiriyang mentransaksikan di mercado, olear karena itu segala resiko dan keuntungan adalá murni dari anda sendiri yang mengendalikan secara penuh. SALAM ACTION DAN TETAP IKHTIAR8230.

No comments:

Post a Comment